Jasa hukum law firm di Medan
![]() |
Jasa Hukum Law Firm di Medan |
Jasa Hukum law firm di Medan
Profesi pengacara adalah salah satu profesi yang sangat penting dalam sistem hukum. Pengacara berperan sebagai pembela hak dan kepentingan klien di depan hukum. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jasa hukum mencakup pemberian nasihat hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien. Tugas pengacara sangat beragam, mulai dari memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum, hingga mewakili klien di pengadilan.
Dalam konteks ini, Kantor Hukum BINTANG KEADILAN, sebagai law firm di Medan, penyedia jasa hukum pengacara di Medan, juga memainkan peran yang vital bagi masyarakat di Kota Medan yang membutuhkan jasa hukum tersebut.
Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi
Sementara itu, jasa hukum non-litigasi mencakup layanan hukum yang tidak
melibatkan proses pengadilan. Ini termasuk konsultasi hukum, penyusunan
dan review kontrak, negosiasi dan mediasi sengketa, serta pemberian
nasihat mengenai kepatuhan hukum dan regulasi. Misalnya, dalam bisnis,
pengacara non-litigasi dapat membantu perusahaan dalam menyusun perjanjian
bisnis, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan
menangani masalah hukum yang muncul dalam operasional sehari-hari tanpa
harus membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Dengan memahami perbedaan antara litigasi dan non-litigasi, calon klien
dapat lebih mudah menentukan jenis jasa hukum yang dibutuhkan.
Sebagai pengacara di Medan, adalah menjadi tantangan bagi kami dalam
memberikan layanan yang komprehensif, baik dalam konteks penyelesaian
sengketa di pengadilan maupun dalam memberikan nasihat hukum sehari-hari
kepada klien.
Bagi anda yang berdomisili di Medan atau memiliki kepentingan hukum di Medan, kami sebagai law firm di Medan menawarkan Jasa Hukum litigasi dan non litigasi sesuai kebutuhan anda.
Persyaratan Untuk Menjadi Pengacara
Secara umum persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengacara yaitu:
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
- Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
- Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.
- Pengangkatan dan Sumpah;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab adil, dan berintegritas tinggi.
Bidang Praktik dan Keahlian Kami
- Perkara Perdata;
- Perkara Pidana;
- Kasus Keluarga;
- Sengketa Waris;
- Sengketa Tata Usaha Negara (TUN);