Kualifikasi Pengacara Profesional
Daftar Isi
![]() |
Kualifikasi Pengacara Profesional |
Membahas Profesi Pengacara: Kualifikasi, Kode Etik, dan Ciri-ciri Pengacara Profesional
Pengacara merupakan salah satu profesi yang memegang peran penting dalam sistem hukum, selain Polisi, Jaksa, dan Hakim, keberadaanya untuk membela kepentingan klien mereka, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian pengacara, syarat-syarat menjadi pengacara, kode etik yang mengatur perilaku mereka, serta ciri-ciri yang menandai seorang pengacara sebagai profesional.
Pengertian Pengacara
Pengacara adalah seorang profesional hukum yang memiliki kualifikasi untuk memberikan jasa hukum kepada individu, kelompok, atau perusahaan dalam berbagai masalah hukum. Mereka bertanggung jawab untuk mewakili klien mereka di pengadilan, menyusun dokumen hukum, serta memberikan pendapat hukum/legal opini yang komprehensif.
Secara definitif, Pengacara/Advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini".
Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Hukum menurut UU Advokat yaitu "Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien".
Syarat-syarat Menjadi Pengacara
Untuk menjadi seorang pengacara, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang umumnya meliputi:
- Pendidikan Hukum: Mendapatkan gelar sarjana hukum dari perguruan tinggi atau universitas yang diakui.
- Ujian Advokat: Lulus ujian kepatutan yang diselenggarakan oleh organisasi advokat sebagai syarat untuk mendapatkan lisensi praktik hukum.
- Pendaftaran: Mendaftarkan diri pada organisasi profesi atau lembaga yang mengatur praktek hukum di wilayah tempat mereka beroperasi.
- Magang selama 2 tahun dikantor Advokat;
- Mengangkat Sumpah: Wajib mengangkat sumpah di Pengadilan Tinggi dimana advokat berdomisili.
Kode Etik Pengacara
Pengacara diatur oleh kode etik yang mengatur perilaku dan tindakan mereka dalam praktik hukum. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip seperti:
- Kepentingan Klien Utama: Pengacara harus mengutamakan kepentingan terbaik klien mereka di atas kepentingan pribadi atau kepentingan lain.
- Kerahasiaan dan Kepercayaan: Pengacara harus menjaga kerahasiaan informasi klien dan memelihara kepercayaan yang diberikan oleh klien.
- Kepatuhan Hukum: Pengacara harus mematuhi hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip moral dalam menjalankan praktik hukum mereka.
Ciri-ciri Pengacara Profesional
Pengacara profesional ditandai oleh beberapa ciri khas berikut:
- Keterampilan Hukum yang Unggul: Pengacara memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan kemampuan untuk menerapkannya dengan cermat dalam penyelesaian kasus-kasus hukum.
- Integritas yang Tinggi: Pengacara bertindak dengan jujur, adil, dan etis dalam semua aspek praktik hukum mereka, serta menjaga kredibilitas dan reputasi mereka.
- Pelayanan Klien yang Baik: Mampu mendengarkan dengan teliti kebutuhan dan kekhawatiran klien mereka, memberikan nasihat yang jelas dan komprehensif, serta berkomunikasi secara efektif.
- Kemampuan negosiasi: Kemampuan negosiasi dibutuhkan untuk meyakinkan hakim melalui argumentasi, fakta, dan korelasi dengan bukti-bukti yang ada, dan melakukan perundingan berbagai hal dalam proses penyelesaian sengketa.
- Komitmen terhadap Keadilan: Memiliki semangat untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia dalam sistem hukum.
- Kontinuitas Pendidikan dan Pengembangan Profesional: Pengacara terus-menerus memperbarui pengetahuan mereka tentang perkembangan hukum dan praktik terbaik dalam menjalankan profesi.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa pengacara adalah profesional hukum yang bertanggung jawab dalam memberikan jasa hukum, mewakili klien di pengadilan, dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi kode etik yang ketat dan menunjukkan ciri-ciri profesionalisme, pengacara menjaga integritas dan reputasi profesi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada klien.
Pendapat Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konsitusi
Saldi Isra berpendapat tentang bagaimana Kualitas Pengacara Yang Baik, sebagai berikut:
Kualitas Pengacara Yang Baik
Lebih lanjut Saldi menguraikan kualitas yang dibutuhkan untuk menjadi seorang pengacara yang baik. Seorang pengacara yang baik adalah pengacara yang menyenangi berdiskusi dengan argumen-argumen yang bagus. Selain itu pengacara harus banyak membaca, melatih pemikiran yang kritis, bisa menulis dengan baik, bisa berdebat dengan baik dan santun.
“Pengacara yang baik juga harus punya persuasive skill, tidak egois dengan diri sendiri, dapat membantu orang lain, mendengar orang lain dengan baik. Kalau ada calon klien datang kepada Anda, maka Anda harus sabar mendengarkan kasus yang dialami calon klien, sabar membujuk calon klien agar menjelaskan fakta yang ada. Persuasive skill ini tidak hanya untuk mendapatkan klien, tapi diperlukan ketika Anda melakukan perdebatan di persidangan. Tenang, mengadopsi pendapat orang, tidak memaksakan pendapat kita, tidak marah-marah menunjuk-nunjuk orang dan sebagainya,” ungkap Saldi.
Selain itu, kata Saldi, seorang pengacara yang baik harus punya kemampuan bernegosiasi untuk segala hal. Negosiasi untuk meyakinkan hakim, negosiasi dengan klien, merundingkan berbagai hal dan sebagainya. Pengacara yang baik, juga harus mampu menjaga keseimbangan emosional. Dalam persidangan, suara harus datar, turun naik suara harus diatur.
Selanjutnya, kata Saldi, seorang pengacara harus punya kemampuan mengorganisasikan argumen secara baik. Di samping itu, pengacara harus konsisten, punya kemampuan fight dalam pengertian bagaimana menyampaikan argumen-argumen secara berlapis. Sebab kalau terjadi perdebatan di persidangan, namun pengacara hanya datang dengan satu argumen, hal ini akan merepotkan pengacara tersebut.
“Salah satu poin penting harus dimiliki oleh seorang pengacara itu harus punya kemauan dan kemampuan membaca. Hanya dengan membaca banyak, kita bisa membangun argumen-argumen yang berlapis,” ujar Saldi yang juga menjelaskan pentingnya kesabaran dalam menjalankan profesinya dan melakukan penelitian jika diperlukan.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana, Editor: Lulu Anjarsari P. Sumber https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17618&menu=2