Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Table of Contents
Pengacara Perbuatan Melawan Hukum Medan

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum (sering disingkat PMH) atau dalam bahasa belanda disebut sebagai onrechtmatige daad. Salah satu pasal penting mengatur Perbuatan Melawan Hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata.

Menurut pasal ini PMH diberi pengertian sebagai berikut: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Dalam menentukan suatu perbuatan agar dapat dikualifisikan sebagai PMH, diperlukan 4 syarat yaitu :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3. Bertentangan dengan kesusilaan;
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Harus ada perbuatan, baik positif (berbuat) maupun negatif (tidak berbuat);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.

Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana

Sebagaimana diketahui, bahwa secara garis besar dikenal dengan 2 bidang hukum, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Ternyata pada kedua bidang hukum tersebut, sama-sama dikenal Perbuatan Melawan Hukum. Istilah onrechtmatige daad digunakan untuk menyebutkan suatu perbuatan melawan hukum perdata, sedangkan pada hukum pidana, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah wederrechtelijk.

Perbuatan melawan hukum” (wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
  1. Formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
  2. Materiil, yaitu sesuatu perbuatan yang “mungkin” bersifat wederrechtelijk/melawan hukum, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum.

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat privat. 

Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer)  menyatakan: "Hanya saja yang membedakan antara perbuatan (melawan hukum) pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja".

Strategi menangani kasus Perbuatan Melawan Hukum (Perdata)

Perbuatan melawan hukum seringkali menimbulkan kerugian dan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam penyelesaiannya, penggunaan strategi yang tepat dapat menjadi kunci untuk mencapai penyelesaian yang adil dan efektif. Beberapa strategi secara bertahap dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum yaitu melalui somasi, negosiasi, dan gugatan ke pengadilan. Kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan somasi, apa saja isi somasi, dan apa yang diharapkan dari somasi.

Apa itu Somasi?

Somasi adalah surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran hak, termasuk perbuatan melawan hukum. Tujuan dari somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyelesaikan masalah secara damai sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.

Isi Somasi

Isi dari somasi biasanya mencakup:
  1. Identitas Pihak: Nama, alamat, dan identifikasi lengkap dari pihak yang mengirim somasi dan pihak yang ditujukan somasi.
  2. Deskripsi Perbuatan Melawan Hukum: Penjelasan yang jelas tentang perbuatan yang diduga melanggar hukum dan menyebabkan kerugian.
  3. Permintaan Penyelesaian Damai: Permintaan kepada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyelesaikan masalah secara damai, biasanya dengan membayar ganti rugi atau memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
  4. Ancaman Tindakan Hukum: Pemberitahuan bahwa jika penyelesaian damai tidak dicapai, langkah hukum lebih lanjut akan diambil, termasuk melalui gugatan ke pengadilan.
  5. Batas Waktu: Penetapan waktu yang ditentukan untuk memberikan respon atau tanggapan terhadap somasi.

Harapan dari Somasi

Somasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang damai dan menghindari proses hukum yang panjang dan mahal. Dengan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, somasi memberikan kesempatan bagi mereka untuk merenungkan tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan menyelesaikan masalah tanpa harus melalui pengadilan.

Negosiasi

Tindak lanjut dari sebuah somasi dapat memasuku proses negosiasi. Negosiasi adalah upaya untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat tanpa melalui pengadilan. Selama proses negosiasi, pihak-pihak yang terlibat dapat bertemu untuk membahas masalah secara terbuka, mencari solusi yang saling menguntungkan, dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Gugatan ke Pengadilan

Jika negosiasi tidak berhasil atau pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum menolak untuk berunding, langkah terakhir adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini diajukan agar pihak yang merasa dirugikan dapat memperoleh keadilan melalui proses hukum yang resmi dan diatur oleh hukum yang berlaku.

Dalam hal pilihan mengajukan gugatan ke pemgadilan tidak dapat dihindari, perlu diperhatikan bahwa tidak sedikit gugatan perbuatan melawan hukum mengalami kegagalan, oleh karena itu penting mengetahui sebab-sebab kegagalan tersebut. Simak catatan berikut ini.
  1. Keliru dalam menyusun dasar gugatan sebagai Wanprestasi. Hal ini seringkali terjadi karena dalam praktik sulit membedakan antara Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi. Letak kesulitan karena ada persamaan diantara keduanya yaitu adanya kerugian dan tuntutan atas kerugian tersebut. Pengacara perdata profesional yang menangani perkara perbuatan melawan hukum akan menyusun gugatan perbuatan melawan hukum dengan teliti, detil dan hati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan dasar hukumnya;
  2. Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud, maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas /tidak sempurna. Vide Putusan MARI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 September 1970;
  3. Pihak yang mengajukan upaya hukum banding dinyatakan ditolak dengan alasan pembanding tidak dapat membuktikan adanya kerugian material akibat perbuatan Terbanding, oleh karena itu tuntutan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum ditolak. Vide Putusan MARI  No. 1057/Sip/1976 tertanggal 25 Maret 1976;
Oleh karena itu ajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan bantuan pengacara yang berpengalaman.

Kesimpulan

Strategi menangani perkara perbuatan melawan hukum melalui somasi, negosiasi, dan gugatan ke pengadilan merupakan pendekatan yang sistematis dan efektif dalam penyelesaian konflik. Dengan memberikan kesempatan bagi pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui somasi dan negosiasi, diharapkan dapat tercapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Namun, jika upaya damai gagal, gugatan ke pengadilan tetap menjadi opsi terakhir untuk mencari keadilan melalui proses hukum yang formal.